KATA
PENGANTAR
Pada kesempatan ini izinkan kami untuk
menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT karena atas karunia dan kehandak-Nya
kami dapat menyusun Proposal Permohonan Bantuan Dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD Al-Muta’alimin) dalam rangka pelayanan
pendidikan kepada masyarakat.
Melalui proses ini kami berharap bahwa permohonan
bantuan ini akan segera terealisasi seperti yang telah di emban dalam amanat
Undang-undang RI No. 20 Thn 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta
implementasi dan standar pendidikan nasional dimana permasalahan Pendidikan
yang berkembang selama ini dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai
mudah-mudahan dengan proposal permohonan bantuan dana ini keterbatasan
fasilitas sarana dan prasarana Paud ini dapat terealisasi.
Proposal yang diajukan ini kami sadar masih jauh
dan sempurna. Semoga apa yang kami ajukan ini mendapat tanggapan dan respon
positif serta bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa saat ini.
Mudah-mudahan semua rencana program kerja ini dapat terlaksana dengan baik
serta sesuai dengan harapan.
Tidak lupa kepada semua pihak yang telah membantu
dalam proses penyusunan proposal ini kami ucapkan terima kasih.
Penyusun
Abdul Kholik,
S.PdI
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
Al-MUTA’ALIMIN
Kp.
Cibuluh RT. 04 RW. 07 Desa Cipancar Kec. Leles Kab. Garut
No.
Izin Operasional 421/3740/Disdik 2012
NPWP
: 31402.512.3-443.000
PROFIL
LEMBAGA PAUD
1.
Identitas Lembaga
a.
Nama Lembaga : PAUD AL-MUTA’ALIMIN
b.
Alamat Lengkap : Kp. Cibuluh Ds. Cipancar
Kec. Leles
Kab. Garut Prov. Jawa Barat 44252
c.
Nama Pimpinan : Abdul Kholik, S.Pd.I
d.
Tanggal Berdiri : 07 Juni 2009
e.
No. Tgl izin
Operasional : 421.1/3740-Disdik/2012
f.
Jenis Pendidikan : Satuan PAUD
Sejenis (SPS)
g.
Status Bangunan : Guna Pakai
h.
Akta Pendirian :
2.
Latar belakang
berdirinya PAUD
-
Visi :
Kreatif, Inofatif dan Edukatif
-
Misi :
Generasi yang berakhlaq mulia
3.
Prestasi yang pernah
diraih :
4.
Strategi pembelajaran
yang digunakan : Belajar sambil
bermain
5.
Jalinan kerjasama
dengan Mitra PAUD : kekeluargaan
dalam
himpunan Pokja dan
HIMPUADI
6.
Sarana dan prasarana
yang dimiliki :
a.
Status kepemilikan
bangunan : Hak guna pakai
b.
Fasilitas / Sarana
Gedung : 1 ruangan belajar,
lemari buku
c.
Peralatan yang
dimiliki gedung : Papan tulis dan karpet
d.
APE dalam ruangan : Majalah,
Buku Gambar, Puzzle
e.
APE luar ruangan : -
7.
Sumber Pendanaan : - Iuran siswa
- Swadaya Masyarakat
LATAR
BELAKANG
I.
Pendahuluan
Pendidikan Anak Sejak
Usia Dini merupakan salah satu kunci mengatasi keterpurukkan bangsa khususnya
dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang handal nantinya dan juga pendidikan
yang sangat menentukan bagi tumbuh kembangnya anak didik di kemudian hari.
Anak merupakan aset
keluarga, masyarakat dan bangsa sehinga harus mendapat pembinaan jasmani,
mental spiritual dan sosial sejak dini, mengingat pada usia 0-6 tahun masa
menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Undang- undang Nomor
20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional Bagian Ketujuh Pasal 28
menegaskan Bahwa Penidikan anak Usia Dini Pada jalur pendidikan Non formal berbentuk
PAUD, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat, secara
umum pengertian PAUD adalah salah satu bentuk kesejahteraan anak dengan
mengutamakan kegiatan bermain. Yang juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah
bagi anak usia 0- 6 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
Hasil identifikasi
data yang ada di Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut sudah di
analisis oleh kami selaku pengurus PAUD, akan tetapi dana yang tersedia belum
memadai oleh karena itu kami megusulkan proposal kehadapan Bapak dengan data
pendukung terlampir.
II.
Landasan ukum
1.
Al-Quran Surat Annisa
Ayat 9
2.
Al-Quran Surat
At-Tahrim Ayat 6
3.
Al-Quran Surat
Al-Maidah Ayat 4
4.
Al-Q,uran Surat
Al-lmron Ayat 38
Hadits Nabi
“Carilah ilmu dari mulai kamu di lahirkan sampai keliang lahat” (HR. Muslim)
III.
Tujuan
1.
Tujuan Umum
a.
Dapat mengelola dan
membentuk tempat belajar PAUD/ KOBER secara baik, terencana dan terpadu sesuai
dengan kondisi lokal sehinga dapat menumbuhkan sikap, pengetahuan dan
keterampian peserta didik juga.
b.
Untuk mempersiapkan
dasar- dasar bagi perkembangan lebih lanjut
2.
Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan
keyakinan beragama.
b.
Mengembangkan budi
pekerti dalam kehidupan.
c.
Mengembangkan
sosialisasi dan kepekaan emosional.
d.
Meningkatkan disiplin
melalui hidup teratur.
e.
Mengembangkan
komunikasi dalam kehidupan berbahasa.
f.
Meningkatkan pengetahuan
dan atau pengalaman melalui kemampun daya fikir.
g.
Mengembangkan
koordinasi motorik hafus dan kreatifitas dan keterampiIan dan seni.
h.
Meningkatkan
kemampuan motorik kasar dalam rangka kesehatan jasmani.
3.
Tujuan yang ingin
dicapai dalam penyelenggaraan PAUD Al-Muta’alimin. sebagai berikut:
1.
Masyarakat sekitar
termotivasi untuk mendidik anaknya melalui PAUD Al-Muta’alimin.
2.
Masyarakat mamahami
akan pentingnya program PAUD Al-Muta’alimin serta bisa memanfaatkannya sehingga
dapat mempersiapkan anaknya untuk memasuki jenjang sekolah dasar.
3.
Mengembangkan potensi
anak yang tergabung dalam kelompok bermain sehingga mereka bisa tumbuh dan
berkembang untuk menjadi anak yang terampil, cerdas dan mandiri dalam
menghadapi usia sekolah.
4.
Membantu meletakkan
dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang
diperlukan anak didik dalam menyesuaikan dengan lingkungannya agar siap
memasuki pendidikan dasar untuk pertumbuh dan perkembangan selanjutnya.
IV.
Lokasi Pelaksanaan
Tempat yang dijadikan lokasi PAUD Al-Muta’alimin
adalah di Kp. Cibuluh Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut merupakan
tempat strategis baik kondisi lingkungan maupun sarana dan prasarana yang
mendukung.
V.
Sasaran
Yang menjadi sasaran PAUD Al-Muta’alimin
adalah seluruh anak usia 0-6 tahun serta posyandu, ibu hamil yang ada dikampung
Cibuluh Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Dengan rentang 0-6 tahun
ini mudah-mudahan bisa memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi
peserta didik yang mandiri serta mempersiapkan peserta didik agar lebih siap
memasuki jenjang persekolahan.
VI.
Sarana Yang Dimiliki
Tersedianya gedung yang telah
disediakan masyarakat untuk dijadikan tempat belajar anak-anak, tempat
penimbangan posyandu loksinya di gedung PAUD Al-Muta’alimin di kampung Cibuluh Desa
Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
VII.
Jadwal Pelaksanaan
Adapun jadwal pelaksaraannya:
a.
Rencana persiapan
b.
Identifikasi
kebutuhan sarana lokasi PAUD
c.
Warga belajar beserta
orang tua
d.
Tenaga pendidik.
e.
Lokasi pelaksaaan.
f.
Analisi data hasil
identifikasi sasaran.
g.
Penetapan peserta
didik dan tenaga pengajar berdasarkan hasil identifikasi.
h.
Rencana pelaksanaan.
i.
Melaksanakan kegatan
PAUD mengacu kepada pedoman (kurikulum) Diknas dan Departemen Agama.
j.
Pengelola kegiatan dilaksanakan
secara terpadu oleh berbagai unsur, dinas / lembaga terkait yang berada dilingkungan
kecamatan dan kabupaten
k.
Pemantauan kegiatan.
Pemantauan dilaksanakan melalui
tahapan perencanaan\ pelaksanan dan tindak lanjut dengan uraian sebagai
berikut:
Tahap
|
Unsur
yang dipantau
|
Pemantau
|
Persiapan/
perencanaan
|
Dentifkasi
kebutuhan analisis dan penentuan sasaran, tenaga pendidik, sumber belajar, penentuan
tenaga dan penylenggara.
|
Kepala
Desa
|
Pelaksana
|
Penyuluhan
kepada orangtua melalui orientasi/ pembekalan / seminar PAUD/KOBER Penilaian
proses penyelenggaraan SPS
|
-
Kepala desa
-
Pengurus PKBM
|
Tindak lanjut
|
Jienis
upaya tindak lanjut pihak terkait memberikan dukungan baik moril maupun
materil untuk ketangsungan PAUD/ KOBER dengan cara bimbingan tekriis.
|
-
Tim penggerak PKK
-
Instansi terkait
|
VIII.
Ketenagaan
No
|
Peran
|
Pemeran
|
Rincian
Tugas
|
1
|
Pelindung
|
Kepala
Desa Cipancar
|
Memberikan
perlindungan atas pelaksanaan PAUD/ KOBER
|
2
|
Penasehat
|
Ketua
RW .07 Cibuluh IV
|
Memberikan
sarana untuk perkembangan PAUD / KOBER
|
3
|
Penanggung
Jawab
|
Ketua
PKBM
|
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan PAUD / KOBER
|
4
|
Penyelenggara
|
Bertanggung
jawab secara penuh atas pelaksanaan
kegiatan yang dilaksanakan PAUD/KOBER
|
|
5
|
Tenaga
Pendidik
|
Melaksanakan
kegiatan mengajar anak didik dan mengadakan evaluasi atas perkembangan anak
|
|
6
|
Pesuruh
|
Melaksanakan
kebersihan
disekitar
lokasi tempat belajar
|
|
7
|
Pegawai
tidak tetap
|
Melaksanakan
pemeriksaan
kesehatan
peserta,
memberikan
informasi
tentang
pengetahuan
makanan
bergizi dan
keterampilan
serta sikap.
|
|
8
|
Pemantau
|
Penilik
PNF
|
Dalam
rangka mitra kerja melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan PAUD/ KOBER
|
IX.
Daya Dukung
Dalam rangka melaksanakan PAUD yang
dilaksanakan di Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut terdapat faktor
pendukung, baik secara internal maupun Eksternal yang mendukung terhadap
pelaksanaan PAUD diantaranya bangunan yang biasa di jadikan lokasi
penyelenggaraan PAUD, disamping itu lokasi strategis dilihat dan sisi jangkauan
peserta didik dan adanya tenaga pendidik yang sudah siap untuk mengabdikan
dirinya dalam membantu dan membimbing peserta dengan latar belakang pendidikan
yang bervariasi.
X.
Tindak Lanjut
-
Setelah diadakan rintisan
pembentukan kelompok bermain diharapkan penyelenggaraan PAUD/KOBER bisa
berkelanjutan secara Kontinyu walaupun keadaan unsur penunjang masih dirasakan
minim, akan tetaoi dengan adanya rasa tanggung jawab untuk memantu pendidikan
peserta secara optimal bisa terwujud.
-
Bisa mengembangkan PAUD/KOBER
baru di daerah lain dan komplek yang ada bisa dijadikan acuan bagi yang
lainnya.
-
Diharapkan adanya
dukungan dan bantuan dari Dinas/Instansi terkait
-
Keterlibatan dinas/
lembaga dan masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD/ KOBER lebih optimal guna
membenahi kekurangan yang ada serta perbaikan lebih lanjut.
XI.
Penutup
Demikian proposal yang kami ajukan
kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut denganadanya PAUD/KOBER Kp. Cibuluh Desa
Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Mudah- mudahan ada motivasi untuk
mendidik anak sejak usia dini. Kami menyadari bahwa pelaksanaan PAUD/ KOBER ini
masih banyak kekurangan akan tetapi harapan kami mudah-mudahan Proposal ini
dapat di terima dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
STRUKTUR ORGANISASI
KEPENGURUSAN PAUD AL-MUTA’ALIMIN
KP. CIBULUH DS. CIPANCAR
KEC. LELES KAB. GARUT
STRUKTUR KOMITE SEKOLAH
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
AL-MUTA’ALIMIN
KP. CIBULUH DS. CIPANCAR
KEC. LELES KAB. GARUT
I.
Kepala sekolah : Abdul Kholik
II.
Ketua Komite : Edeh
Wakil Ketua : Saepudin
Sekretaris : Nurwendah
Bendahara : Enung
III.
Seksi-seksi
o Pengendalian
sumberdaya sekolah : Asek
Sulaeman, S.Ag.
o Pengelolaan
Dana Sekolah : Abdul Kholik, S.Pd.I
o Pengendalian
kualitas pendidikan : Drs. Nandang Rahmat, M.M
o Jaringan
kerjasama system informasi : Agus
Komarudin
RENCANA ANGGARAN BIAYA
No
|
Neubeuler
|
Volume
|
Satuan
|
Jumlah
|
|
1
|
a.
Meja Tulis dan Kursi
|
1
|
Paket
|
10.000.000
|
10.000.000
|
b.
Meja Belajar siswa
|
1
|
Paket
|
300.000
|
300.000
|
|
c.
Loker Pintu (arsip)
|
1
|
Unit
|
1.000.000
|
1.000.000
|
|
d.
Loker tanpa pintu
|
1
|
Unit
|
800.000
|
800.000
|
|
e.
Rak buku
|
2
|
Unit
|
500.000
|
1.000.000
|
|
f.
BakPasir
|
2
|
Unit
|
500.000
|
1.000.000
|
|
g.
White Board
|
2
|
Unit
|
150.000
|
300.000
|
|
h.
Papan Lukis
|
2
|
Unit
|
500.000
|
1.000.000
|
|
i.
Rak Sepatu
|
2
|
Unit
|
300.000
|
600.000
|
|
j.
Lemari Best
|
2
|
Unit
|
2.000.000
|
4.000.000
|
|
Jumlah I
|
20.000.000
|
||||
2
|
Peralatan APE (alat Bermain Edukatif)
|
||||
a.
APE DALAM
|
1
|
Paket
|
12.000.000
|
12.000.000
|
|
b.
APE LUAR
|
|||||
-
Ayunan
|
1
|
Unit
|
6.000.000
|
6.000.000
|
|
-
Korsel
|
1
|
Unit
|
6.000.000
|
6.000.000
|
|
-
Jembatan Gantung
|
1
|
Unit
|
4.000.000
|
4.000.000
|
|
-
Plosotan
|
1
|
Unit
|
4.000.000
|
4.000.000
|
|
-
Jungkitan
|
1
|
Unit
|
4.000.000
|
4.000.000
|
|
-
Tangga Bermain
|
1
|
Unit
|
4.000.000
|
4.000.000
|
|
Jumlah II
|
40.000.000
|
||||
Jumlah I + II
|
60.000.000
|
||||
Terbilang : (enam puluh
juta rupiah)
|
Cipancar, April 2013
Ketua
Penyelenggara
Abdul Kholik,
S.PdI
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
Al-MUTA’ALIMIN
Kp.
Cibuluh RT. 04 RW. 07 Desa Cipancar Kec. Leles Kab. Garut
No.
Izin Operasional 421/3740/Disdik 2012
NPWP
: 31402.512.3-443.000
SURAT
KEPUTUSAN
KETUA
PENYELENGGARA PEND1DIKAN ANAK USIA DINI
PAUD
AL-MUTA’ALIMIN
No.
421.09/04/Paud_Al-Mutaalimin/IIII/2013
TENTANG
PEMBAGIAN
TUGAS KEGIATAN PROSES BELAJAR MENG.AJ4R
TUTOR PAUD
TAN UN ANGG4R4’1 2012-2013
Menimbang
: Bahwa dalam rangka mempelancar peaksanaan
proses belajar mengajar kegiatan Pendidikan Non Formal pada PAUD
Al-Muta’alimin, perlu menetapkan pembagian tugas Tutor.
Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor 20, tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang
kesejahteraan anak.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1990
tentang pendidikan pra sekolah.
4. Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1991
tentang pendidikan Luar Sekolah.
5. Keputusan Menteri Penddikan Nomor 018/0/1997
tentang penyelenggaraan pendidikan pada kelompok bermain dan penitipan anak.
6.
Pentingnya pendidikan, keterampilan
dalam motivasi kepada orang tua dan masyarakat akan pentingnya pengembangan dan
pelayanan terhadap anak usia dini.
7. Hasil Musyawarah pengurus penyelenggara Paud
Al-Muta’alimin.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas tutor dalam proses belajar
mengajar kegiatan pendidikan Non Formal pada PAUD Al-Muta’alimin Kp. Cibuluh Desa Cipancar Kec. Leles Tahun Anggaran 2013-2014.
Kedua : Menugaskan dan mengangkat Tutor dalam
proses beajar mengajar kegiatan Pendidikan Non-Formal pada PAUD Al-Muta’alimin.,
sejak tanggal surat keputusan ini dibuat, kepada terlampir;
Ketiga : Masing-masing tutor yang bersangkutan melaksanakan
dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada ketua
penyelenggara.
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini, akan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Lima : Keputusan ini mulal berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di : Leles
Pada
tanggal : 07 Juli 2012
Ketua
Penyelenggara
Abdul
Kholik, S.Pd.I
DATA
LEMBAGA
PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
Al-MUTA’ALIMIN
Kp. Cibuluh
RT. 04 RW. 07 Desa Cipancar Kec. Leles Kab. Garut
No. Izin
Operasional 421/3740/Disdik 2012
NPWP :
31402.512.3-443.000
No
|
Nama
|
Jenis
Kelamin
|
Tempat, Tgl Lahir
|
NUPTK
|
TMT
|
Pendidikan Terakhir
|
Tugas Tambahan
|
1
|
Abdul
Kholik, S.PdI
|
L
|
Garut,
16-01-1974
|
07
Juli 20
|
S.1
|
Ketua
|
|
2
|
Asek
Sulaeman, S.Ag.
|
L
|
Garut,
09-05-1964
|
07
Juli 20
|
S.1
|
Wk.
Ketua+Tutor
|
|
3
|
Nani
Nuraeni
|
P
|
Garut,
25-07-1987
|
07
Juli 20
|
SMA
|
Bendahara
|
|
4
|
Ida
Nursolihah
|
P
|
Garut,
25-08-1993
|
07
Juli 20
|
SMA
|
Sekretaris
|
|
5
|
Siti
Nurajizah
|
P
|
Garut,
05-08-1994
|
07
Juli 20
|
SMA
|
Tutor
|
|
6
|
Nurhasanah
|
P
|
Garut,
10-12-1985
|
07
Juli 20
|
SD
|
Tutor
|
|
7
|
Aat
Saidah
|
P
|
Garut,
27-07-1993
|
07
Juli 20
|
SMA
|
Tutor
|
Cipancar, April 2013
Ketua
Penyelenggara
Abdul Kholik,
S.PdI
No comments:
Post a Comment