Blog Archive

Pages - Menu

Friday, 29 January 2016

PROPOSAL DANA RINTISAN PAUD

  Unknown       Friday, 29 January 2016



KATA PENGANTAR

Pada kesempatan ini izinkan kami untuk menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT karena atas karunia dan kehandak-Nya kami dapat menyusun Proposal Permohonan Bantuan Dana Pendidikan Anak Usia Dini  (PAUD Al-Muta’alimin) dalam rangka pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Melalui proses ini kami berharap bahwa permohonan bantuan ini akan segera terealisasi seperti yang telah di emban dalam amanat Undang-undang RI No. 20 Thn 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta implementasi dan standar pendidikan nasional dimana permasalahan Pendidikan yang berkembang selama ini dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai mudah-mudahan dengan proposal permohonan bantuan dana ini keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana Paud ini dapat terealisasi.
Proposal yang diajukan ini kami sadar masih jauh dan sempurna. Semoga apa yang kami ajukan ini mendapat tanggapan dan respon positif serta bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa saat ini. Mudah-mudahan semua rencana program kerja ini dapat terlaksana dengan baik serta sesuai dengan harapan.
Tidak lupa kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan proposal ini kami ucapkan terima kasih.

Penyusun


Abdul Kholik, S.PdI
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVTbkN9KYRthdFlR-hTN_1Tw5MQhNf2nqlRMtY_8N4RQUxcP6q6FX3H1XUlb5Jz_mS2XMJiMd01_B3pgtLrVmHY450UpvGSWuuo__lUy319HOfEqPkJHmDrVZWQoZlQYIoiyO6MV1s3EE/s1600/PAUD.jpgPENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Al-MUTA’ALIMIN
Kp. Cibuluh RT. 04 RW. 07 Desa Cipancar Kec. Leles Kab. Garut
No. Izin Operasional 421/3740/Disdik 2012
NPWP : 31402.512.3-443.000

PROFIL LEMBAGA PAUD
1.      Identitas Lembaga
a.      Nama Lembaga                     : PAUD AL-MUTA’ALIMIN
b.      Alamat Lengkap                    : Kp. Cibuluh Ds. Cipancar Kec. Leles
                                                    Kab. Garut Prov. Jawa Barat 44252
c.       Nama Pimpinan                    : Abdul Kholik, S.Pd.I
d.     Tanggal Berdiri                      : 07 Juni 2009
e.      No. Tgl izin Operasional     : 421.1/3740-Disdik/2012
f.        Jenis Pendidikan                              : Satuan PAUD Sejenis (SPS)
g.      Status Bangunan                    : Guna Pakai
h.      Akta Pendirian                       :
2.      Latar belakang berdirinya PAUD
-          Visi                                               : Kreatif, Inofatif dan Edukatif
-          Misi                                              : Generasi yang berakhlaq mulia
3.      Prestasi yang pernah diraih     :
4.      Strategi pembelajaran yang digunakan         : Belajar sambil bermain
5.      Jalinan kerjasama dengan Mitra PAUD         : kekeluargaan dalam
                                                                                himpunan Pokja dan
                                                                                HIMPUADI
6.      Sarana dan prasarana yang dimiliki   :
a.      Status kepemilikan bangunan       : Hak guna pakai
b.      Fasilitas / Sarana Gedung               : 1 ruangan belajar, lemari buku
c.       Peralatan yang dimiliki gedung   : Papan tulis dan karpet
d.     APE dalam ruangan                                    : Majalah, Buku Gambar, Puzzle
e.      APE luar ruangan                            : -
7.      Sumber Pendanaan                                : - Iuran siswa
                                                                    - Swadaya Masyarakat



LATAR BELAKANG

I.          Pendahuluan
Pendidikan Anak Sejak Usia Dini merupakan salah satu kunci mengatasi keterpurukkan bangsa khususnya dalam menyiapkan sumberdaya manusia yang handal nantinya dan juga pendidikan yang sangat menentukan bagi tumbuh kembangnya anak didik di kemudian hari.
Anak merupakan aset keluarga, masyarakat dan bangsa sehinga harus mendapat pembinaan jasmani, mental spiritual dan sosial sejak dini, mengingat pada usia 0-6 tahun masa menentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem Pendidikan Nasional Bagian Ketujuh Pasal 28 menegaskan Bahwa Penidikan anak Usia Dini Pada jalur pendidikan Non formal berbentuk PAUD, Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lainnya yang sederajat, secara umum pengertian PAUD adalah salah satu bentuk kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain. Yang juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak usia 0- 6 tahun sampai memasuki pendidikan dasar.
Hasil identifikasi data yang ada di Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut sudah di analisis oleh kami selaku pengurus PAUD, akan tetapi dana yang tersedia belum memadai oleh karena itu kami megusulkan proposal kehadapan Bapak dengan data pendukung terlampir.

II.       Landasan ukum
1.      Al-Quran Surat Annisa Ayat 9
2.      Al-Quran Surat At-Tahrim Ayat 6
3.      Al-Quran Surat Al-Maidah Ayat 4
4.      Al-Q,uran Surat Al-lmron Ayat 38
Hadits Nabi “Carilah ilmu dari mulai kamu di lahirkan sampai keliang lahat” (HR. Muslim)

III.   Tujuan
1.      Tujuan Umum
a.      Dapat mengelola dan membentuk tempat belajar PAUD/ KOBER secara baik, terencana dan terpadu sesuai dengan kondisi lokal sehinga dapat menumbuhkan sikap, pengetahuan dan keterampian peserta didik juga.
b.      Untuk mempersiapkan dasar- dasar bagi perkembangan lebih lanjut
2.      Tujuan Khusus
a.      Meningkatkan keyakinan beragama.
b.      Mengembangkan budi pekerti dalam kehidupan.
c.       Mengembangkan sosialisasi dan kepekaan emosional.
d.     Meningkatkan disiplin melalui hidup teratur.
e.      Mengembangkan komunikasi dalam kehidupan berbahasa.
f.        Meningkatkan pengetahuan dan atau pengalaman melalui kemampun daya fikir.
g.      Mengembangkan koordinasi motorik hafus dan kreatifitas dan keterampiIan dan seni.
h.      Meningkatkan kemampuan motorik kasar dalam rangka kesehatan jasmani.
3.      Tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan PAUD Al-Muta’alimin. sebagai berikut:
1.      Masyarakat sekitar termotivasi untuk mendidik anaknya melalui PAUD Al-Muta’alimin.
2.      Masyarakat mamahami akan pentingnya program PAUD Al-Muta’alimin serta bisa memanfaatkannya sehingga dapat mempersiapkan anaknya untuk memasuki jenjang sekolah dasar.
3.      Mengembangkan potensi anak yang tergabung dalam kelompok bermain sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang untuk menjadi anak yang terampil, cerdas dan mandiri dalam menghadapi usia sekolah.
4.      Membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan anak didik dalam menyesuaikan dengan lingkungannya agar siap memasuki pendidikan dasar untuk pertumbuh dan perkembangan selanjutnya.
IV.    Lokasi Pelaksanaan
Tempat yang dijadikan lokasi PAUD Al-Muta’alimin adalah di Kp. Cibuluh Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut merupakan tempat strategis baik kondisi lingkungan maupun sarana dan prasarana yang mendukung.

V.      Sasaran
Yang menjadi sasaran PAUD Al-Muta’alimin adalah seluruh anak usia 0-6 tahun serta posyandu, ibu hamil yang ada dikampung Cibuluh Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut. Dengan rentang 0-6 tahun ini mudah-mudahan bisa memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi peserta didik yang mandiri serta mempersiapkan peserta didik agar lebih siap memasuki jenjang persekolahan.

VI.    Sarana Yang Dimiliki
Tersedianya gedung yang telah disediakan masyarakat untuk dijadikan tempat belajar anak-anak, tempat penimbangan posyandu loksinya di gedung PAUD Al-Muta’alimin di kampung Cibuluh Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut.

VII.      Jadwal Pelaksanaan
Adapun jadwal pelaksaraannya:
a.      Rencana persiapan
b.      Identifikasi kebutuhan sarana lokasi PAUD
c.       Warga belajar beserta orang tua
d.     Tenaga pendidik.
e.      Lokasi pelaksaaan.
f.        Analisi data hasil identifikasi sasaran.
g.      Penetapan peserta didik dan tenaga pengajar berdasarkan hasil identifikasi.
h.      Rencana pelaksanaan.
i.        Melaksanakan kegatan PAUD mengacu kepada pedoman (kurikulum) Diknas dan Departemen Agama.
j.        Pengelola kegiatan dilaksanakan secara terpadu oleh berbagai unsur, dinas / lembaga terkait yang berada dilingkungan kecamatan dan kabupaten
k.      Pemantauan kegiatan.
Pemantauan dilaksanakan melalui tahapan perencanaan\ pelaksanan dan tindak lanjut dengan uraian sebagai berikut:
Tahap
Unsur yang dipantau
Pemantau
Persiapan/ perencanaan
Dentifkasi kebutuhan analisis dan penentuan sasaran, tenaga pendidik, sumber belajar, penentuan tenaga dan penylenggara.
Kepala Desa
Pelaksana
Penyuluhan kepada orangtua melalui orientasi/ pembekalan / seminar PAUD/KOBER Penilaian proses penyelenggaraan SPS
-          Kepala desa
-          Pengurus PKBM
Tindak lanjut
Jienis upaya tindak lanjut pihak terkait memberikan dukungan baik moril maupun materil untuk ketangsungan PAUD/ KOBER dengan cara bimbingan tekriis.
-          Tim penggerak PKK
-          Instansi terkait

VIII.    Ketenagaan
No
Peran
Pemeran
Rincian Tugas
1
Pelindung
Kepala Desa Cipancar
Memberikan perlindungan atas pelaksanaan PAUD/ KOBER
2
Penasehat
Ketua RW .07 Cibuluh IV
Memberikan sarana untuk perkembangan PAUD / KOBER
3
Penanggung Jawab
Ketua PKBM
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD / KOBER
4
Penyelenggara

Bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan  kegiatan yang dilaksanakan PAUD/KOBER
5
Tenaga Pendidik

Melaksanakan kegiatan mengajar anak didik dan mengadakan evaluasi atas perkembangan anak
6
Pesuruh

Melaksanakan kebersihan
disekitar lokasi tempat belajar
7
Pegawai tidak tetap

Melaksanakan pemeriksaan
kesehatan peserta,
memberikan informasi
tentang pengetahuan
makanan bergizi dan
keterampilan serta sikap.
8
Pemantau
Penilik PNF
Dalam rangka mitra kerja melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan PAUD/ KOBER

IX.         Daya Dukung
Dalam rangka melaksanakan PAUD yang dilaksanakan di Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut terdapat faktor pendukung, baik secara internal maupun Eksternal yang mendukung terhadap pelaksanaan PAUD diantaranya bangunan yang biasa di jadikan lokasi penyelenggaraan PAUD, disamping itu lokasi strategis dilihat dan sisi jangkauan peserta didik dan adanya tenaga pendidik yang sudah siap untuk mengabdikan dirinya dalam membantu dan membimbing peserta dengan latar belakang pendidikan yang bervariasi.
X.            Tindak Lanjut
-          Setelah diadakan rintisan pembentukan kelompok bermain diharapkan penyelenggaraan PAUD/KOBER bisa berkelanjutan secara Kontinyu walaupun keadaan unsur penunjang masih dirasakan minim, akan tetaoi dengan adanya rasa tanggung jawab untuk memantu pendidikan peserta secara optimal bisa terwujud.
-          Bisa mengembangkan PAUD/KOBER baru di daerah lain dan komplek yang ada bisa dijadikan acuan bagi yang lainnya.
-          Diharapkan adanya dukungan dan bantuan dari Dinas/Instansi terkait
-          Keterlibatan dinas/ lembaga dan masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD/ KOBER lebih optimal guna membenahi kekurangan yang ada serta perbaikan lebih lanjut.

XI.         Penutup
Demikian proposal yang kami ajukan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut  denganadanya PAUD/KOBER Kp. Cibuluh Desa Cipancar Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Mudah- mudahan ada motivasi untuk mendidik anak sejak usia dini. Kami menyadari bahwa pelaksanaan PAUD/ KOBER ini masih banyak kekurangan akan tetapi harapan kami mudah-mudahan Proposal ini dapat di terima dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



STRUKTUR ORGANISASI
KEPENGURUSAN PAUD AL-MUTA’ALIMIN
KP. CIBULUH DS. CIPANCAR
KEC. LELES KAB. GARUT

Description: MUT.jpg



STRUKTUR KOMITE SEKOLAH
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI AL-MUTA’ALIMIN
KP. CIBULUH DS. CIPANCAR
KEC. LELES KAB. GARUT


I.               Kepala sekolah           : Abdul Kholik
II.            Ketua Komite              : Edeh
Wakil Ketua                : Saepudin
Sekretaris                     : Nurwendah
Bendahara                    : Enung

III.          Seksi-seksi
o   Pengendalian sumberdaya sekolah           : Asek Sulaeman, S.Ag.
o   Pengelolaan Dana Sekolah                                    : Abdul Kholik, S.Pd.I
o   Pengendalian kualitas pendidikan                        : Drs. Nandang Rahmat, M.M
o   Jaringan kerjasama system informasi       : Agus Komarudin




RENCANA ANGGARAN BIAYA
No
Neubeuler
Volume
Satuan
Jumlah
1
a.      Meja Tulis dan Kursi
1
Paket
10.000.000
10.000.000
b.      Meja Belajar siswa
1
Paket
300.000
300.000
c.       Loker Pintu (arsip)
1
Unit
1.000.000
1.000.000
d.     Loker tanpa pintu
1
Unit
800.000
800.000
e.      Rak buku
2
Unit
500.000
1.000.000
f.        BakPasir
2
Unit
500.000
1.000.000
g.      White Board
2
Unit
150.000
300.000
h.      Papan Lukis
2
Unit
500.000
1.000.000
i.        Rak Sepatu
2
Unit
300.000
600.000
j.        Lemari Best
2
Unit
2.000.000
4.000.000
Jumlah I
20.000.000
2
Peralatan APE (alat Bermain Edukatif)
a.      APE DALAM
1
Paket
12.000.000
12.000.000
b.      APE LUAR
-          Ayunan
1
Unit
6.000.000
6.000.000
-          Korsel
1
Unit
6.000.000
6.000.000
-          Jembatan Gantung
1
Unit
4.000.000
4.000.000
-          Plosotan
1
Unit
4.000.000
4.000.000
-          Jungkitan
1
Unit
4.000.000
4.000.000
-          Tangga Bermain
1
Unit
4.000.000
4.000.000
Jumlah II
40.000.000
Jumlah I + II
60.000.000
Terbilang : (enam puluh juta rupiah)

Cipancar,  April 2013
Ketua Penyelenggara



Abdul Kholik, S.PdI


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVTbkN9KYRthdFlR-hTN_1Tw5MQhNf2nqlRMtY_8N4RQUxcP6q6FX3H1XUlb5Jz_mS2XMJiMd01_B3pgtLrVmHY450UpvGSWuuo__lUy319HOfEqPkJHmDrVZWQoZlQYIoiyO6MV1s3EE/s1600/PAUD.jpgPENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Al-MUTA’ALIMIN
Kp. Cibuluh RT. 04 RW. 07 Desa Cipancar Kec. Leles Kab. Garut
No. Izin Operasional 421/3740/Disdik 2012
NPWP : 31402.512.3-443.000

SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENYELENGGARA PEND1DIKAN ANAK USIA DINI
PAUD AL-MUTA’ALIMIN
No. 421.09/04/Paud_Al-Mutaalimin/IIII/2013

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS KEGIATAN PROSES BELAJAR MENG.AJ4R
TUTOR PAUD TAN UN ANGG4R4’1 2012-2013
Menimbang                    :     Bahwa dalam rangka mempelancar peaksanaan proses belajar mengajar kegiatan Pendidikan Non Formal pada PAUD Al-Muta’alimin, perlu menetapkan pembagian tugas Tutor.

Mengingat                       :     1.   Undang-undang Nomor 20, tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
                                                  2.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak.
                                                  3.   Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah.
                                                  4.   Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan Luar Sekolah.
                                                  5.   Keputusan Menteri Penddikan Nomor 018/0/1997 tentang penyelenggaraan pendidikan pada kelompok bermain dan penitipan anak.
                                                  6.   Pentingnya pendidikan, keterampilan dalam motivasi kepada orang tua dan masyarakat akan pentingnya pengembangan dan pelayanan terhadap anak usia dini.
                                                  7.   Hasil Musyawarah pengurus penyelenggara Paud Al-Muta’alimin.

MEMUTUSKAN
Menetapkan                    :
Pertama                            :     Pembagian tugas tutor dalam proses belajar mengajar kegiatan pendidikan Non Formal pada PAUD Al-Muta’alimin Kp. Cibuluh  Desa Cipancar Kec. Leles Tahun Anggaran 2013-2014.
Kedua                               :     Menugaskan dan mengangkat Tutor dalam proses beajar mengajar kegiatan Pendidikan Non-Formal pada PAUD Al-Muta’alimin., sejak tanggal surat keputusan ini dibuat, kepada terlampir;
Ketiga                                :     Masing-masing tutor yang bersangkutan melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada ketua penyelenggara.
Keempat                           :     Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Lima                                  :     Keputusan ini mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Leles
Pada tanggal :  07 Juli 2012
Ketua Penyelenggara



Abdul Kholik, S.Pd.I


DATA LEMBAGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Al-MUTA’ALIMIN
Kp. Cibuluh RT. 04 RW. 07 Desa Cipancar Kec. Leles Kab. Garut
No. Izin Operasional 421/3740/Disdik 2012
NPWP : 31402.512.3-443.000

No
Nama
Jenis
Kelamin
Tempat, Tgl Lahir
NUPTK
TMT
Pendidikan Terakhir
Tugas Tambahan
1
Abdul Kholik, S.PdI
L
Garut, 16-01-1974

07 Juli 20
S.1
Ketua
2
Asek Sulaeman, S.Ag.
L
Garut, 09-05-1964

07 Juli 20
S.1
Wk. Ketua+Tutor
3
Nani Nuraeni
P
Garut, 25-07-1987

07 Juli 20
SMA
Bendahara
4
Ida Nursolihah
P
Garut, 25-08-1993

07 Juli 20
SMA
Sekretaris
5
Siti Nurajizah
P
Garut, 05-08-1994

07 Juli 20
SMA
Tutor
6
Nurhasanah
P
Garut, 10-12-1985

07 Juli 20
SD
Tutor
7
Aat Saidah
P
Garut, 27-07-1993

07 Juli 20
SMA
Tutor


Cipancar,  April 2013
Ketua Penyelenggara





Abdul Kholik, S.PdI
logoblog

Thanks for reading PROPOSAL DANA RINTISAN PAUD

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment