PERJANJIAN
KONTRAK MENGONTRAK TOKO
Pada
hari ini ……………… tanggal ……………………….. dua ribu …………………., yang bertanda tangan di
bawah ini :
1.
Nama :
..................................................................................
Alamat : ..................................................................................
..................................................................................
Yang dalam hal ini bertindak sebagai
pemilik toko yang terletak di ..........................................................................,
untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU
(Yang Mengontrakan)
2.
Nama :
………………………………………………………………….
Alamat :
………………………………………………………………….
..................................................................................
Yang dalam hal ini bertindak selaku
Penyewa Toko yang berkedudukan di ………………………………………………………………………………………………… yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
(Yang Mengontrak)
Dengan ini menerangkan bahwa antara kami,
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah dicapai kesepakatan
untuk mengadakan perjanjian Kontrak Mengontrak atas sebuah toko yang terletak di ................................................. dengan
menggunakan persyaratan sebagai berikut :
Pasal
I
Perjanjian Kontrak Mengontrak ini mulai
berlaku sejak tanggal ………………. Bulan …………….. tahun …………………….. s/d Tanggal
………………. Bulan …………….. tahun …………………….. dibuat untuk jangka waktu ……………….. tahun
lamanya dan dengan demikian perjanjian Kontrak Mengontrak ini tidak akan batal
atau tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun juga, selama jangka waktu
perjanjian Kontrak Mengontrak ini berlaku, kecuali PIHAK KEDUA tidak menghendaki untuk memberitahukan kepada PIHAK KESATU sekurang-kurangnya 1
(satu) bulam sebelum perjanjian Kontak mengontrak ini berakhir.
Pasal
2
Jumlah uang kontrak dari apa yang
dikontrakan dalam perjanjian ini telah ditetapkan sebesar Rp. ………………………
(……………………………….) yang harus di bayar PIHAK
KEDUA untuk jangka waktu tersebut dalam pasal pembayaran dari PIHAK KEDUA dilaksanakan setelah surat
perjanjian Kontak Mengontrak
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal
3
PIHAK
KEDUA menerima apa adanya dari apa yang dikontrakan
tersebut dari PIHAK KESATU menurut
keadaan hari ini dan terhitung tanggal ………….. bulan ………….. Dua ribu ……………………… PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk
menggunakan toko tersebut.
Pasal
4
PIHAK
KEDUA
menerima apa adanya dari apa yang dikontrakan tersebut adalah milik PIHAK KESATU, belum atau tidak pernah
dikontrakan kepada pihak lain atau tidak sedang dikenakan suatu sitaan dan
karenanya baik sekarang ataupun waktu yang akan datang PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan dari pihak lain yang menyetakan
mempunyai hak atas apa yang dikontrakan tersebut.
Pasal
5
PIHAK
KEDUA
harus memelihara apa yang dikontrakan menurut perjanjian Kontrak mengontrak ini
dengan sebaik-baiknya dan mempergunakannya menurut sifatnya sebagai toko untuk
berjualan, sedangkan biaya rutin yang telah dikeluarkan sehubungan dengan
keperluan pemeliharaan toko tersebut selama masa kontrak adalah menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
6
Selama perjanjian kontrak mengontrak ini
berlaku, maka kewajiban yang berlaku (sewa, langganan listrik, air, sampah dan
sebagainnya) yang berhubungan dengan pemakaian bangunan tersebut menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
7
Apabila perjanjian kontrak mengontrak berakhir,
setelah PIHAK KEDUA memberitahukan.
hal ini kepada PIHAK KESATU sasuai
pasal 1, maka PIHAK KEDUA harus
segera dan wajib untuk meninggalkan toko tersebut dalam keadaan kosong dan mengembalikannya
kepada PIHAK KESATU terkecuali ada perjanjian
baru antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA untuk memperpanjang lagi
surat perjanjian Kontrak mengontrak.
Pasal
8
Segala perselisihan yang mungkin akan
terjadi atau timbul antara PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA akibat perjanjian
ini harus diputuskan oleh kedua belah pihak memilih dan tempat kedudukan yang
tidak berubah yaitu melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Garut dimana
bangunan toko berada.
Demikian surat perjanjian Kontrak
Mengontrak ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
......................,
………………………..
|
|
PIHAK
KEDUA
|
PIHAK
KESATU
|
……………………………………
|
.......................................
|
Saksi-saksi
1. .................................. 2. ..................................
No comments:
Post a Comment