Monday 4 June 2018

Surat Perjanjian Rental Mobil

  Unknown       Monday 4 June 2018

Diwasa ini sudah banyak perusahaan remtal atau tempat menyewa mobil, akan tetapi bagi  perorangan/individu lebih banyak, maka dari pada itu untuk melindungi kendaraan dari tindakan yang merugikan misalkan kendaraan  digadaikan atau di jual belikan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, maka tidak salahnya kita membuat perjanjian dahulu agar kuat dimata hukum, nah di bawah ini adalah  contoh surat perjanjian sewa/ Rental mobil, (dari google)
Semoga bermanfaat !!

SURAT PERJANJIAN SEWA /RENTAL MOBIL


Pada hari ini ................., tanggal ............. Bulan .................... Tahun ......................, yang  bertanda  tangan  di bawah ini:

Nama              : ..................................................................  
Pekerjaan        : ..................................................................
Jabatan            : ..................................................................  
Alamat            : ..................................................................  
Nomor KTP    : ..................................................................
Telp.                : ..................................................................  
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. (Yang menyewakan)

Nama               : ..................................................................  
Pekerjaan         : ..................................................................
Jabatan             : ..................................................................  
Alamat             : ..................................................................  
Nomor KTP    : ..................................................................
Telp.                : ..................................................................  
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. (Yang menyewa)

Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa  pihak Satu selaku pemilik sah dan telah  setuju  untuk  menyewakan/merentalkan  kepada pihak Kedua, dan pihak  Kedua telah setuju untuk menyewa/Merental dari  pihak Pertama berupa:

1.    Jenis kendaraan                : ......................................................................
2.    Merek/Type                      : ......................................................................
3.    Tahun pembuatan             : ......................................................................
4.    Nomor Polisi                    : ......................................................................
5.    Nomor rangka                  : ......................................................................
6.    Nomor mesin                    : ......................................................................
7.    Warna                               : ......................................................................
8.    Kondisi barang                 : ......................................................................

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak  kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal (........................................... ) dan berakhir pada tanggal (....................................).

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA

Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. ............................... (.................................................) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  Pertama sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak Kadua untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak Pertama, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Ayat 2
Pihak Pertama untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.


PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

Pihak Pertama menyerahkan kendaraan kepada pihak Kedua  setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Pihak Kedua berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak Kedua sebagai penyewa, karenanya  pihak Kedua bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak Kedua sendiri.

Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak Kedua wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak pertama dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN

Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak Pertama hingga pihak Kedua dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.


Ayat 2
Pelanggaran pihak  Kedua atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak Kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 2
Pihak Kedua diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.

Ayat 3
Pihak Kedua dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :

1.      bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2.      huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak Kedua sendiri, maka pihak Kedua diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8
PEMBATALAN

Ayat 1
Apabila pihak Kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak Pertama berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 2
Pihak Pertama diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak Kedua dan pihak Kedua diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 3
Pihak Kedua memberi kuasa penuh kepada pihak Pertama yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak Pertama, baik yang berada di tempat pihak Kedua atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Ayat 4
Pihak Pertama berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak Kedua.

Ayat 5
Pihak Kedua membebaskan pihak Pertama dari tuntutan kerugian dari pihak Kedua atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Apabila pihak Pertama  melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak Pertama wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak Kedua.

Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak Pertama dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak Kedua.

PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..........................................

PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.



..............., ..................................................

Pihak Pertama
Pihak Kedua








......................................................................








......................................................................

Saksi-saksi





...............................................                                                 ...............................................

logoblog

Thanks for reading Surat Perjanjian Rental Mobil

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment