Diwasa ini sudah banyak
perusahaan remtal atau tempat menyewa mobil, akan tetapi bagi perorangan/individu lebih banyak, maka dari
pada itu untuk melindungi kendaraan dari tindakan yang merugikan misalkan
kendaraan digadaikan atau di jual
belikan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, maka tidak salahnya kita membuat
perjanjian dahulu agar kuat dimata hukum, nah di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa/ Rental mobil, (dari google)
Semoga bermanfaat !!
SURAT
PERJANJIAN SEWA /RENTAL MOBIL
Pada hari ini .................,
tanggal ............. Bulan .................... Tahun ......................,
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
..................................................................
Pekerjaan :
..................................................................
Jabatan :
..................................................................
Alamat :
..................................................................
Nomor KTP :
..................................................................
Telp. :
..................................................................
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA. (Yang menyewakan)
Nama :
..................................................................
Pekerjaan :
..................................................................
Jabatan :
..................................................................
Alamat :
..................................................................
Nomor KTP :
..................................................................
Telp. :
..................................................................
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA. (Yang menyewa)
Kedua belah
pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak Satu selaku pemilik sah dan
telah setuju untuk menyewakan/merentalkan kepada pihak Kedua,
dan pihak Kedua telah setuju untuk menyewa/Merental dari pihak Pertama
berupa:
1.
Jenis kendaraan :
......................................................................
2.
Merek/Type : ......................................................................
3.
Tahun pembuatan : ......................................................................
4.
Nomor Polisi :
......................................................................
5.
Nomor rangka : ......................................................................
6.
Nomor mesin : ......................................................................
7.
Warna
: ......................................................................
8.
Kondisi barang :
......................................................................
Untuk selanjutnya
disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua
belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara
pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan
surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini
dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung
sejak tanggal (........................................... ) dan berakhir pada
tanggal (....................................).
Ayat 2
Setelah jangka waktu
tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka
waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan
dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA
SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas
kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.
............................... (.................................................)
yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini
berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa
kendaraan dimaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu
sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini
berakhir, pihak Pertama sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak Kadua untuk
mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut
kepada pihak Pertama, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ayat 2
Pihak Pertama untuk
persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari
pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN
KENDARAAN
Pihak Pertama menyerahkan
kendaraan kepada pihak Kedua setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak Kedua berhak
sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan
telah dipegang oleh pihak Kedua sebagai penyewa, karenanya pihak Kedua bertanggung
jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan
tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak Kedua sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian
sewa-menyewa ini berakhir, pihak Kedua wajib menyerahkan kembali kendaraan
tersebut kepada pihak pertama dalam keadaan jalan, terawat baik dan
kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan
kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak Pertama hingga pihak Kedua
dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran
pihak Kedua atas ayat (1) merupakan tindak
pidana sesuai Pasal 372 Kitab
PASAL 7
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi
kerusakan pada kendaraan, pihak Kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan
ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak Kedua diwajibkan
mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang
menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart
yang sama.
Ayat 3
Pihak Kedua dibebaskan
dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada
kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force
majeure adalah :
1.
bencana alam,
seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan
serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern
yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2.
huru-hara, kerusuhan,
pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi
kehilangan karena kelalaian pihak Kedua sendiri, maka pihak Kedua diharuskan
untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi
sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak Kedua
melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak Pertama
berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak Pertama
diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak Kedua
dan pihak Kedua diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya
selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak Kedua memberi
kuasa penuh kepada pihak Pertama yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk
mengambil kendaraan milik pihak Pertama, baik yang berada di tempat pihak Kedua
atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
Pihak Pertama berhak
meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan
segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan
tanggung jawab pihak Kedua.
Ayat 5
Pihak Kedua
membebaskan pihak Pertama dari tuntutan kerugian dari pihak Kedua atas
pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN
DARI PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Apabila pihak Pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati
perjanjian ini, maka pihak Pertama wajib memberikan atau membayar ganti rugi
kepada pihak Kedua.
Ayat 2
Besarnya
ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang
arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak Pertama dan
seorang arbiter yang ditunjuk pihak Kedua.
PASAL
10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum
tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..........................................
PASAL
12
PENUTUP
Surat perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan
hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan
mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
...............,
..................................................
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
......................................................................
|
......................................................................
|
Saksi-saksi
............................................... ...............................................
No comments:
Post a Comment